BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor & Pajak Progresif Dihapus

Motogila.com – Karena Tarif BBN II juga pajak progresif sebagai salah satu beban pemilik kendaraan sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia malas membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan malasnya pemillik kendaraan bekas membayar pajak mengutip detikOto Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan mengatakan data registrasi kendaraan bermotor hampir 30 persen bukan atas pemilik aslinya. Identitas kendaraan sesuai pemiliknya ini menjadi perhatian dalam bidang penegakan hukum, apalagi saat penerapan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).

“Di Indonesia banyak isu, yang pertama kepemilikan kendaraan ini data di kita hampir 30 persen itu atas nama orang lain. Artinya data yang kita punya ini, seperti (contoh) saya punya mobil, sudah dijual tapi belum balik nama, berarti (kendaraan masih) atas nama surat saya,” ujar Aan dalam diskusi virtual, belum lama ini.

Apakah BBNKB II resmi dihapus?

Berbicara mengenai pengahpusan BBN kendaraan bekas juga pajak progresif. Dalam pemberitaan CNN Indonesia, disebutkan Benni Irwan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 maka BBNKB kedua sudah dihapus.

“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” jelas Benni.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan BBNKB kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Seperti tertera dalam bagian penjelasan, isinya sebagai berikut:

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB”.

Meski sudah dihapus, sejak beleid Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku mulai 5 Januari 2022, Benni menegaskan kepala daerah berwenang mengatur BBNKB kedua. Saat ini berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB kedua.

Berikut ini daftar daerah sudah hapus BBNKB II:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Jawa Barat
  9. Banten
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Timur
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Bali
  20. Nusa Tenggara Timur
  21. Maluku Utara
  22. Papua
  23. Papua Bara
Bagikan artikel Via