denda pajak motor

Denda Pajak Motor 2022 – 2023

Motogila.com – Denda pajak motor wajib di ketahui bagi pengendara roda dua, karena jika sampai telat bayar pajak tahunan kendaraan bermotor urusan bisa ribet. Memang mempunyai motor sebagai pemilik harus selalu siap mempunyai anggaran untuk perawatan seperti perbaikan maupun service berkala dan salah satunya pajak tahunan.

Pajak tahunan memang sebagian orang merasa malas untuk melakukan kewajiban jika sampai telat, maka dari itu pemilik kendaraan harus segera melunasi pajak jangan sampai telat apalagi bertahun-tahun, Perhitungannya jikalau telat dua hari saja pengeluaran akan sangat tinggi, dikarenkan kalkulasi denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun ini semakin besar.

Menurut info dari DIV Humas POLRI penalti dihitung berdasarkan perhitungan tahunan sebesar 25%. Artinya jika saja terlambat setahun maka besarnya angka denda pajak pada motor dikenakan wajib bayar sebesar 25% dari pajak tahunan, berarti jika terlambat selama 6 bulan denda pajak motor yang perlu dibayarkan hanya 12,5% atau jika keterlambatan hanya selama 3 bulan berarti denda yang perlu dibayarkan hanya 6.25%.

Denda pajak motor Untuk telat 2 hari atau seminggu terhitung dari tanggal jatuh tempo maka denda yang harus dibayar langsung sebesar 25%. Kemudian jika lambat bayar lebih dari satu bulan, maka ada tambahan 2% dari pokok pajak yang diabaikan setiap bulannya dan maksimal denda telat pajak itu 48%.

Untuk denda pajak, pemerintah masih bisa memberikan toleransi denda pajak kendaraan bermotor selama 1 hari kerja dari tanggal hari terakhir batas pembayaran. Contoh: Misalkan jatuh tempo bayar pajak mobil atau motor adalah tanggal 22 hari senin jadi ada toleransi 1 hari kerja, sehingga penalti keterlambatan baru akan dikenakan jika kita baru membayarnya pada hari rabu tanggal 24.

Denda Pajak Motor

Menghitung Pajak Motor

Keterangan:

Langkah pertama kamu harus mengetahui NJK motor terlebih dahulu. Cntoh, Kamu memiliki lima motor dengan tipe dan tahun yang sama. Jika PKB diketahui Rp: 450.000 dan SWDKLLJ [sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan] dikenakan Rp:50.000, maka untuk mengetahui pajak tiap motor, Anda harus menghitung NJK terlebih dulu, yaitu (PKB x 2/3 x 100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000.

Pajak untuk motor pertama adalah 1,5% x Rp30.000.000 = Rp450.000.
Pajak motor kedua: 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000 (terjadi kenaikan).
Pajak motor ketiga: 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000 (terjadi kenaikan).
Pajak motor keempat dst: 4% x Rp30.000.000 = Rp1.200.000 (terjadi kenaikan).

BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor), besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB, besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
BIAYA ADM (biaya administrasi), untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya administrasi.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor , apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan denda PKB.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun.
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12.
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12.
Denda SWDKLLJ = besarnya Rp32.000 untuk roda 2.

contohnya, jika Kamu memiliki motor dan mempunyai masalah terlambat bayar hingga 6 bulan, sedangkan jumlah PKB yang ada di STNK Rp: 232.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Maka penghitungan denda Kamu adalah: (Rp232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp32.000) = Rp61.000.

Nah mungkin itu saja yang bisa motogila sampaikan. jadi buat kamu yang akan membayar denda pajak 2022 – 2023 jangan sampai telat melunasinya yah!

Bagikan artikel Via