Belum Bayar Pajak STNK

Belum Bayar Pajak STNK Terancam Pidana Kurungan dan Denda

Motogila.com – Pemilik kendaraan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kamu juga harus paham bahwa kendaraan yang belum dibayar pajak STNK bisa ditilang polisi.

Akhir-akhir ini terjadi perdebatan panjang apakah polisi berhak melakukan penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa polisi bisa menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ‘tidak membayar pajak’ tanda kutip, bahwa sesunggunhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Aan.

“Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya,” sambungnya.

Artinya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, STNK tersebut dianggap tidak sah. Sementara pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak.

“STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Dalam penjelasan undang-undang tersebut apa sih yang dimaksud dengan pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dan di situ dijelaskan juga bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor,” sebutnya.

Sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti yang dikatakan Aan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. seperti dikutip dari detikOTO

Bagikan artikel Via