pajak mobil sedan

Revisi Pajak Untuk Mobil Jenis Sedan

Pemerintah sedang merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan langkah itu dilakukan karena mobil sedan tidak masuk dalam kategori barang mewah. Semua itu didorong agar produksi mobil sedan juga seimbang dengan kendaraan jenis lain.

“PPNBM kendaraan akan kita ubah, karena mobil seperti sedan sekarang faktor produksi, bukan barang mewah,” kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Saat ini tarif PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30%, sedangkan untuk kendaraan penumpang jenis lain dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. Tingginya pajak sedan membuat orang Indonesia menjauhi mobil sedan dan produksi dalam negeri pun menjadi tidak berkembang. Padahal mobil sedan merupakan mobil yang diminati di luar negeri.

Revisi pajak sedan, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong berbagai industri yang ada di dalam negeri dari sisi fiskalnya, salah satunya produksi mobil sedan.

“Pertama pengembangan industri otomotif dan memberikan nilai tambah dalam negeri. Kita akan lihat bagaimana bisa mengembangkan lebih lanjut sesuai template yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, langkah itu dilakukan bukan hanya untuk mendorong produksi mobil sedan, namun juga hal lainnya seperti mobil listrik. Artinya, langkah ini dilakukan untuk melihat berbagai potensi di masa mendatang.

“Juga dalam pengembangan mobil listrik, akan menjadi tren ke depan tidak hanya alat transportasi tapi juga address isu perubahan iklim. Sistem pajaknya nanti kita lihat, PPnBM salah satu faktornya, tapi faktor lainnya adalah seperti apa developmentnya kita lihat bagaimana dari Kemenperin,” tuturnya sumber

Bagikan artikel Via